WahanaNews.co-Sumedang | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mulai mewanti-wanti jelang pendaftaran dan verifikasi pemilu yang akan dimulai pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
Komisioner Bawaslu Sumedang Ade Sunarya mengatakan, pihaknya akan mengecek kesiapan partai hingga memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan sesuai tugasnya.
Baca Juga:
Waduh! Ada 31.627 Pemilih Potensial di Sumedang Belum Punya e-KTP
"Kita akan cek untuk verifikasi dari berkas hingga kesiapan partai. Mulai dari kepengrusan, hingga anggota," ujarnya saat dikunjungi WahanaNews.co di ruangan kerjanya, Kamis (9/6/2022).
Ade mengungkapkan, kesalahan yang kerap ditemukan dalam verifikasi partai adalah soal struktur kepengurusan yang ditentukan sepihak oleh partai.
"Biasanya dari sisi struktur kepengurusan suka ditulis punggung dan yang bersangkutan tidak tahu dijadikan pengurus. Bahkan kader juga, jadi harus dicek kebenarannya," terangnya.
Baca Juga:
Bawaslu Sumedang Paparkan Ada Kerawanan Akurasi Data Pemilih
Tak hanya itu, Ade juga mengkhawatirkan adanya PNS aktif yang masuk di daftar sistem informasi parpol.
"Termasuk kepala desa juga, karena di undang-undang desa tidak boleh. Tapi kenyataanya masih terjadi seperti itu," ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Ade, jika mengikuti undang-undang desa, bagi kepala desa yang masuk menjadi pengurus partai pihaknya hanya sebatas memberi rekomendasi kepada pimpinannya. Dalam hal ini adalah kepala daerah.
"Jadi bupati juga harus tegas dalam menjalankan aturan penyelenggaraan pemilu," tururnya.
Berikut jadwal dan tahapan pemilu putaran pertama menurut KPU:
Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli - 13 Desember 2022
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober - 21 Juni 2022
Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
Pencalonan DPR dan DPRD: 24 April - 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober - 25 November 2023
Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
Masa Tenang: 11-13 Februari 2024
Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024
Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 15 Februari - 20 Maret 2024
Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022
Berikut jadwal dan tahapan pilpres putaran ke-2:
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret - 25 April 2024
Masa Kampanye Pemilu: 2 Juni - 22 Juni 2024
Masa Tenang: 23 Juni - 25 Juni 2024
Pemungutan Suara: 26 Juni 2024
Penghitungan Suara: 26 Juni - 27 Juni 2024
Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 27 Juni - 20 Juli 2024
Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2022
[rsy]