Ani Suryani, Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat menjelaskan, dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan.
Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006. Dan itu telah berakhir pada Tanggal 3 Februari 2009. Serta, dalam SIP tersebut tidak nama Hamid Husein, S.H.
Baca Juga:
Percepat Penurunan Stunting, Pemko Binjai Ikuti Rapat Gerakan Penanganan Stunting se-Sumut
Sedangkan atas nama S.F. Warella SIP yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta No. T. 0066/09962 tanggal 28 Maret 1979 yang sudah berakhir juga tidak diperpanjang.
Ani juga memaparkan, upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat diantaranya melakukan rapat koordinasi sekaligus mediasi antara para pihak.
Serta melakukan verifikasi data fisik dan yuridis dari para pihak. Kita undang semua yang bersangkutan. Itu dilaksanakan pada 2 Maret 2022 lalu.
Baca Juga:
Pengajian Akbar dan Penggalangan Dana Masjid Jamik Nur Amali
Namun demikian, dalam pertemuan tersebut, Hamid Husein tidak berkenan untuk dilakukan mediasi dengan pihak KPH Japto S Soerjosoemarno.
Tak hanya itu, pemerintah juga menerima laporan hasil penelitian serta verifikasi data yurisi dan data fisik kepada Gubernur melalui Nota Dinas Tanggal 7 Maret 2022.
Dan itu telah mendapat disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan mulai dari pertama hingga ketiga.