Jadi, jika ada pihak yang keberatan dengan keputusan itu, menurutnya hal itu berasal dari pihak di luar pelaku usaha taksi online yang tidak memiliki izin resmi penanda ASK dari BPTJ.
Baca Juga:
Nekat, 2 Pria di Musi Rawas Sekap dan Rudapaksa Driver Taksi Online
"Pihak yang keberatan itu kami duga karena tidak bisa menerima keadilan berusaha di dalam bisni transportasi di wilayah Jabodetabek, dan sebagai contoh dibeberapa daerah, ASK juga diberikan penandaan khusus melalui Dinas Perhubungan masing-masing daerah, tetapi kenapa ketika itu terjadi di wilayah Jabodetabek ada pihak-pihak yang keberatan?" jelasnya.
Taha mengungkap saat ini banyak angkutan sewa yang tidak ingin mengurus izin ASK ke BPTJ. Namun, menurutnya tidak masalah tetapi dia menegaskan jika tidak memiliki izin ASK dari BPTJ maka memiliki konsekuensi. Salah satunya yang saat ini berlaku lagi, terkait ganjil-genap di Jabodetabek.
Baca Juga:
Blue Bird Vs Taksi Vietnam, Duel Inovasi di Industri Taksi Ramah Lingkungan
"Walaupun sebenarnya kami sangat menyayangkan karena sebenarnya kita sudah sangat dimudahkan dengan semua aturan-aturan ini yang tentunya akan lebih memperluas ruang gerak kawan-kawan dalam mencari rejeki sebagai driver online," pungkasnya. (JP)