Jadi, jika ada pihak yang keberatan dengan keputusan itu, menurutnya hal itu berasal dari pihak di luar pelaku usaha taksi online yang tidak memiliki izin resmi penanda ASK dari BPTJ.
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
"Pihak yang keberatan itu kami duga karena tidak bisa menerima keadilan berusaha di dalam bisni transportasi di wilayah Jabodetabek, dan sebagai contoh dibeberapa daerah, ASK juga diberikan penandaan khusus melalui Dinas Perhubungan masing-masing daerah, tetapi kenapa ketika itu terjadi di wilayah Jabodetabek ada pihak-pihak yang keberatan?" jelasnya.
Taha mengungkap saat ini banyak angkutan sewa yang tidak ingin mengurus izin ASK ke BPTJ. Namun, menurutnya tidak masalah tetapi dia menegaskan jika tidak memiliki izin ASK dari BPTJ maka memiliki konsekuensi. Salah satunya yang saat ini berlaku lagi, terkait ganjil-genap di Jabodetabek.
Baca Juga:
Gadis Asal NTT yang Begal Taksi Online Mengaku Terinspirasi Adegan Film
"Walaupun sebenarnya kami sangat menyayangkan karena sebenarnya kita sudah sangat dimudahkan dengan semua aturan-aturan ini yang tentunya akan lebih memperluas ruang gerak kawan-kawan dalam mencari rejeki sebagai driver online," pungkasnya. (JP)