Jabar.WahanaNews.co - Tim Investigasi dari Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) mendatangi lokasi illegal logging di RPH Cisaladah Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Tim yang terdiri dari Iskandar Soelaeman, Dadang Hendaris, Thio Setiowekti dan Poppy S. Noeraeni ini mendapati banyak kayu-kayu hasil illegal logging yang berhasil diamankan.
Baca Juga:
Pesawat yang Ditumpangi Wapres Malawi Hilang, Diduga Jatuh di Hutan
Sekretaris FPHJ, Thio Setiowekti menuturkan, para pelaku illegal logging tersebut mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari tuan faber.
"Jadi mereka itu ngaku-ngaku sebagai ahli waris, tuan faber. Tapi kan ini tegakannya milik Negara. Oleh karena itu kita disini dalam konteks menyelamatkan hutan Jawa yang menjadi aset negara. Lagi pula jaman penjajahan dulu, dengan terbitnya UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 memang sudah ada aturan bahwa itu dihapuskan pada Jumat, 22 April 2024," kata Thio, dikutip Jumat (22/3/2024).
Dikatakan Thio, pihaknya berperan aktif dalam melindungi hutan dari hal-hal yang dapat merusak ekosistem alam.
Baca Juga:
DLH Palangka Raya Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Potensi Karhutla
"Pembalakan liar hutan produksi di Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) dipastikan akan merusak lingkungan dan menyebabkan kekurangan air di musim kemarau," ujarnya.
Thio menyatakan, bahwa para pelaku merupakan mafia dan sindikat profesional pembalakan liar. Bahkan menurutnya dengan maraknya aksi pembalakan liar tersebut dipastikan ada aktor intelektual kuat yang berperan dibelakang.
Menurutnya, tindakan pembalakan liar yang terjadi jelas merupakan kejahatan ekologi yang merugikan banyak pihak. Selain merugikan negara, juga berdampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat setempat. Bahkan Thio menduga jika otak pembalakan liar di RPH merupakan sindikat.