Jabar.WahanaNews.co | Isteri Gubernur Jawa Barat Atalia Praratya dituding telah menutupi kasus pencabulan 12 santri yang dilakukan oleh HW di Kota Bandung, Jawa Barat.
Menanggapi tudingan tersebut, Atalia yang juga menjadi bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya Ridwan Kamil membantah telah menutupi kasus pencabulan tersebut. Diketahui, kasus perkosaan terhadap para santriwati yang diduga dilakukan pimpinan ponpes Herry Wirawan ini baru terungkap saat proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, sejak November. Padahal, kasusnya sudah ditangani Polda Jawa Barat sejak Mei.
Baca Juga:
3 Parpol Dekati Atalia Praratya, Untuk Pilwalkot Bandung?
Sejumlah warganet pun bereaksi atas terungkapnya fakta itu dan menuding Atalia menutupi kasus.
"Jadi, ada yang harus digaris-bawahi bahwa tidak mempublikasikan bukan berarti menutupi. Proses ini sudah sekian lama berlangsung dan semua sudah bekerja keras dari mulai UPTD dari PPA, Polda Jabar, termasuk juga P2TP2A kabupaten/kota. Semua bergerak sampai hari ini dan persidangan sudah tujuh kali," katanya usai menghadiri rakor di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung,kemarin.
"Saya ingin memastikan perlindungan bagi anak lain, karena kita harus memahami kasus ini seperti fenomena gunung es, sehingga jangan sampai ekspos media terlalu berlebihan dan membuat orang yang ingin melapor menjadi ketakutan. Oleh karenanya, mari kita berikan rasa aman dan nyaman," tuturnya.
Baca Juga:
Upaya Tekan Inflasi, Pemprov Jabar Gelar Festival Keanekaragaman Makanan Bahan Baku Lokal
Atalia pun terus berupaya memastikan korban dalam keadaan sehat dan mendapatkan perlindungan terbaik dan bayi yang dilahirkan mereka mendapatkan pengakuan dari sisi hukum, seperti hak akta kelahiran.
"Bagaimana memastikan para korban mendapatkan perlindungan terbaik. Jadi, tadi bahwa semua Dinas Pendidikan Jabar bekerja keras agar mereka (korban) bisa kembali sekolah," katanya.
Semua pihak, lanjutnya, harus memantau proses hukum yang sedang berjalan dan memperjuangkan agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.