WahanaNews-SUMEDANG | Sekitar 1875 petani dan para pekerja di pabrik pengolahan tembakau di Kabupaten Sumedang akan menerima bantuan dari Dinas Sosial dalam waktu dekat ini.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang, Dikdik Sadikin membenarkan, pihaknya dalam waktu dekat di tahun 2022 akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Baca Juga:
Dinas Sosial PPPA Papua Barat Daya Bentuk Kelompok Kerja dan Vocal Point Pengarus Utamaan Gender
"Untuk pembagian BLT dari DBHCHT ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mekanismenya maupun Keputusan Bupati (Kepbup) Sumedang terkait data penerimanya," ujar Dikdik kepada WahanaNews Jabar di Sumedang, Jawa Barat, Rabu (27/7/2022).
Dikdik melanjutkan, Perbup maupun Kepbupnya masih digodok di Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang. Mudah-mudahan segera kelar.
"Target sasaran penerima BLT ini akan disalurkan kepada 1875 petani dan pekerja di sejumlah tempat pengolahan tembakau yang tersebar 21 Kecamatan se-Kabupaten Sumedang. Ditambah yang belum mendapatkan bantuan lainnya dari Pemerintah, tetapi masuk data DTKS," terangnya.
Baca Juga:
Dinas Sosial Kota Solok Serahkan Bantuan Nutrisi Pangan kepada 50 Penyandang Disabilitas
Penerima BLT dari DBHCHT tersebut, sambung Dikdik. telah melalui proses pencocokan data atau disepadankan dengan data masyarakat yang telah menerima bantuan lainnya agar tidak terjadi data bantuan ganda.
"Adanya BLT dari DBHCHT ini, tujuannya menyasar para petani ataupun buruh yang bekerja di pengolahan tembakau dan belum mendapatkan bantuan," tegas Dikdik.
Adapun besaran bantuan BLT DBHCHT itu, lanjut Dikdik, yakni Rp 300 ribu tiap bulannya dan akan disalurkan selama 6 bulan kepada 1875 petani atau pekerja di pabrik pengolahan tembakau di Sumedang. Sedangkan, untuk mekanisme penyalurannya sendiri diatur oleh Perbup Sumedang. Apakah dikerjasamakan dengan Kantor Pos atau bekerjasama dengan pihak Bank.