WahanaNews-Jabar | Nama PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) ikut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero). Direktur Utama BUKK, Irsal Kamarudin pun buka suara terkait hal tersebut.
Menurut dia, pihaknya akan terus berusaha bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Ini kan proses masih berjalan, kita serahkan ke Kejagung karena menurut kami, kami berjalan sesuai alurnya," ucap Irsal kepada wartawan di kantor Bukaka, Bogor, Rabu (3/8/2022).
Bukaka tidak bisa mendikte PLN
Bukaka, sambung Irsal, tidak bisa mendikte PLN mengingat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut diatur oleh Keputusan Presiden (Keppres). Irsal pun enggan berkata lebih banyak lagi selain menyerahkan penyidikan ke tangan Kejagung.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Saya gak bisa bicara apa-apa, tapi kita serahkan ke Kejagung," ucap dia.
Bukaka bantah lakukan monopoli
Sebagai latar belakang, pada 2016 silam PLN melakukan pengadaan tower listrik sebanyak 9.085 set dari kebutuhan 120.000 set untuk 46.000 kilometer transmisi dalam rangka proyek listrik 35.000 MW.