WahanaNews-BOGOR | Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, menjadi waktu bersejarah yang sangat dinanti-nanti oleh sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris Kelas IIA Gunung Sindur.
Pasalnya, di setiap peringatan HUT RI pasti ada hadiah yang indah bagi WBP berupa remisi, atau pengurangan masa hukuman. Pada HUT RI ke-77 tahun ini, sebanyak 826 orang WBP mendapatkan pengurangan masa pidana Remisi Umum (RU), 17 Agustus Tahun 2022.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2022 secara simbolis diserahkan oleh Camat Gunung Sindur, Jajang Dace Hatomi, mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yang sekaligus juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Penyerahan remisi didampingi Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto serta Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Damari, Danramil 2123/Gunung Sindur, Kapten (Inf) Mustofa dan Kepala Polsek Gunung Sindur, Kompol Birman Manullang beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Khusus Kelas IIA, Mujiarto, menyampaikan, bahwa Remisi Umum diberikan kepada 826 WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Baca Juga:
Ambil Sumpah 468 ASN Baru di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Pesan Plt Bupati
“Rinciannya adalah 805 orang WBP mendapatkan RU-1 atau pengurangan sebagian dan yang mendapatkan RU-2, atau langsung bebas, namun harus menjalani pidana kurungan pengganti denda ada sebanyak 21 orang,” jelasnya.
Kepala Lapas mengucapkan selamat bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas Khusus dan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur yang mendapatkan remisi.
Mujiarto menghimbau, agar para WBP bisa menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan yang ada di Lapas.