WahanaNews-Sumedang | Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengukuhkan sebanyak 2.701 orang pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se Kabupaten Sumedang di Pendopo IPP Setda Kabupaten Sumedang, Kamis (30/6).
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 79 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Informasi Kelompok Masyarakat Tingkat Kecamatan dan Desa.
Baca Juga:
Serahkan Bantuan Telur Bagi Anak Stunting, Sekdis Kominfotik NTB Sosialisasi Jaringan KIM
KIM adalah forum layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang mempunyai fungsi strategis dalam penyebarluasan informasi.
Untuk Kabupaten Sumedang sendiri, KIM telah dibentuk di 26 kecamatan yang tersebar di 270 desa dan 7 kelurahan.
Menurut Kepala Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang Agus Muslim, pihaknya mendorong pembentukan forum KIM di seluruh desa.
Baca Juga:
Perangi RokokI legal, KIM Terus Edukasi Masyarakat Sumedang
"Untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme, KIM terus dilatih dalam berbagai seminar atau workshop," jelasnya.
Agus menambahkan, KIM Kabupaten Sumedang mempunyai fungsi sebagai mitra pemerintah untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara utuh dan menyeluruh serta bertekad untuk mewujudkan visi Sumedang Simpati pada 2023 melalui pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat.
“KIM diharapkan dapat menjadi agen informasi yang tumbuh dan berkembang dari, oleh, dan untuk masyarakat secara mandiri sehingga berorientasi pada layanan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya," ungkapnya.