WahanaNews Jabar-Banten I Anggaran revitalisasi pembangunan lapangan Sepak Bola Pakuan Desa Kembangkuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor senilai Rp. 429 Juta dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 disorot ketua bidang hukum Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Alpredo, SH.
Dia meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat melakukan audit pada proyek tersebut.
Baca Juga:
Camat Sirandorung Tapteng Cek Program Padat Karya Tani Desa
Pasalnya pada Tahun Anggaran 2020 lalu, Kepala Desa Kembangkuning Kecamatan Klapanunggal juga merelisasikan anggaran DD untuk lapangan tersebut dengan jumlah yang hampir sama dengan Anggaran Tahun 2021.
"BPK Provinsi Jawa Barat harus memeriksa penggunaan Dana Desa untuk revitalisasi lapangan Sepak Bola Pakuan, sebab tahun lalu Kades juga mengucurkan anggaran DD untuk lapangan tersebut," kata Alpredo, Selasa (7/09/2021) kepada wartawan.
Saat ini, revitalisasi lapangan kembali dikerjakan.
Baca Juga:
Pemdes Hutagurgur Tapteng Salurkan BLT Dana Desa dan Insentif Kader
M. Masudin Kepala Desa Kembangkuning, mengatakan Proyek Revitalisasi Lapangan Sepak Bola Pakuan Desa Kembangkuning bernilai Rp429 Juta T.A 2021 telah sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB).
"Realisasi anggaran dilaksanakan sesuai dengan RAB, ntar juga diaudit," kata M. Masudin, dikonfirmasi lewat WA, Selasa (31/08/2021) lalu.
Kades juga mengirimkan foto dan video pelaksanaan pengerjaan Lapangan Sepak Bola Pakuan, pemerataan lapangan menggunukan alat berat, proses penanaman rumput dan pemasangan saluran air menggunakan u-dicth disisi lapangan.