Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin mengapresiasi terhadap eksistensi FoSP2T. Menurutnya itu dapat dijadikan sebagai sebagai dukungan dan mengawal kebijakan afirmatif perempuan di ekosistem politik.
Ijang menyebut dengan dideklarasikannya FoSP2T itu menunjukkan bahwa motivasi, partisipasi perempuan dalam mengambil kebijakan-kebijakan pilitik dan publik sudah semakin tinggi.
Baca Juga:
PLN Raih Pendanaan USD581,5 Juta dari World Bank, Mendukung Peningkatan Akses Elektrifikasi di Indonesia
"Tinggal diperkuat dari sisi kemampuan dan kualitas perempuan itu sendiri dalam dunia politik," katanya.
Alat ukur untuk partisipasi perempuan dalam politik, kata dia, di antaranya pertama gender, bahwa peran perempuan dalam sosial kultural masih dipengaruhi budaya patriarki.
"Paradigma ini harus diubah karena posisi dan peran perempuan memiliki porsi yang sama dalam politik," katanya.
Baca Juga:
Bertemu Satu Kahkonen, Wamenkeu Sampaikan Apresiasi
Kedua, lanjutnya, gerakan feminisme, bahwa perempuan harus mengetahui potensinya dalam pembangunan di masyarakat yang akan meningkatkan sumber kekuatan dalam membangun ekosistem politik.
"Ketiga, kebijakan afirmatif 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik diatur dan dipayungi regulasai undang undang," ujarnya.
Keempat, partisipasi politik yang sudah terbuka lebar bagi perempuan, mulai perancangan kebijakan sampai ikut terlibat dalam pengambilan keputusan kebijakan politik.