Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.
"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi," ucap dia.
Baca Juga:
Buruan Daftar! Polres Subang Siapkan Mudik Gratis Loh
Jika TKP tersebut dicampuri pihak lain di luar polisi, ia khawatir pekerjaan polisi bakal terganggu sehingga akhirnya kesulitan mengungkap perkara perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti itu.
Bahkan, kata Agustinus Pohan, polisi bisa salah menetapkan tersangka.
"Kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya.
Baca Juga:
Usut Kasus Pembunuhan di Subang, Yosef Diperiksa Lagi
Polisi Didesak Tetapkan Danu Jadi Tersangka
Tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat, minta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka kasus menghilangkan barang bukti.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat, saat dihubungi wartawan, Selasa (2/11/2021).