WahanaNews Jabar-Banten |
Sebanyak 707 narapidana (Napi) di Rutan Kelas 1 Depok mendapat remisi HUT ke-76
RI.
Dari seluruh napi yang mendapatkan remisi, 2 orang
dinyatakan langsung bebas merdeka atau mendapatkan Remisi Umum (RU) II pada
hari ini Selasa (17/8/2021).
Baca Juga:
Rutan Kelas IIB Kabanjahe Gelar Acara Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa
"Total ada 707 napi yang mendapat remisi," kata Plt
Rutan Kelas 1 Depok, Muhamad Irvan Muayat, Selasa (17/8/2021).
Rinciannya, di Rutan Depok yang mendapat RU I sebanyak
705 orang.
Rinciannya sebagai berikut. Sebanyak 91 orang
dikurangi masa hukuman 1 bulan, 121 orang dikurangi 2 bulan, 161 orang dikurangi
3 bulan, 250 orang dikuragni 4 bulan, 80 orang dikurangi 5 bulan dan 2 orang
dikurangi masa hukuman 6 bulan.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Tak Mau Pakai Baju Tahanan dan Tolak Kembali ke Rutan
Kemudian untuk napi Rutan Depok yang mendapat hadiah
RU II yakni berjumlah dua orang.
"Mereka yang mendapat remisi rata-rata adalah
warga Depok," katanya.
RU I adalah remisi umum 17 Agustus yang diberikan
kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya
dikurangkan perolehan.