WahanaNews Jabar-Banten |
Sebanyak 707 narapidana (Napi) di Rutan Kelas 1 Depok mendapat remisi HUT ke-76
RI.
Dari seluruh napi yang mendapatkan remisi, 2 orang
dinyatakan langsung bebas merdeka atau mendapatkan Remisi Umum (RU) II pada
hari ini Selasa (17/8/2021).
Baca Juga:
Usai Tahanan Kabur, Rutan Salemba Tingkatkan Pengawasan Pengunjung
"Total ada 707 napi yang mendapat remisi," kata Plt
Rutan Kelas 1 Depok, Muhamad Irvan Muayat, Selasa (17/8/2021).
Rinciannya, di Rutan Depok yang mendapat RU I sebanyak
705 orang.
Rinciannya sebagai berikut. Sebanyak 91 orang
dikurangi masa hukuman 1 bulan, 121 orang dikurangi 2 bulan, 161 orang dikurangi
3 bulan, 250 orang dikuragni 4 bulan, 80 orang dikurangi 5 bulan dan 2 orang
dikurangi masa hukuman 6 bulan.
Baca Juga:
Kejari Tangsel Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Rp1,2 Miliar
Kemudian untuk napi Rutan Depok yang mendapat hadiah
RU II yakni berjumlah dua orang.
"Mereka yang mendapat remisi rata-rata adalah
warga Depok," katanya.
RU I adalah remisi umum 17 Agustus yang diberikan
kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya
dikurangkan perolehan.