WahanaNews Jabar-Banten |
Sebanyak 707 narapidana (Napi) di Rutan Kelas 1 Depok mendapat remisi HUT ke-76
RI.
Dari seluruh napi yang mendapatkan remisi, 2 orang
dinyatakan langsung bebas merdeka atau mendapatkan Remisi Umum (RU) II pada
hari ini Selasa (17/8/2021).
Baca Juga:
Usai Tahanan Kabur, Rutan Salemba Tingkatkan Pengawasan Pengunjung
"Total ada 707 napi yang mendapat remisi," kata Plt
Rutan Kelas 1 Depok, Muhamad Irvan Muayat, Selasa (17/8/2021).
Rinciannya, di Rutan Depok yang mendapat RU I sebanyak
705 orang.
Rinciannya sebagai berikut. Sebanyak 91 orang
dikurangi masa hukuman 1 bulan, 121 orang dikurangi 2 bulan, 161 orang dikurangi
3 bulan, 250 orang dikuragni 4 bulan, 80 orang dikurangi 5 bulan dan 2 orang
dikurangi masa hukuman 6 bulan.
Baca Juga:
Kejari Tangsel Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Rp1,2 Miliar
Kemudian untuk napi Rutan Depok yang mendapat hadiah
RU II yakni berjumlah dua orang.
"Mereka yang mendapat remisi rata-rata adalah
warga Depok," katanya.
RU I adalah remisi umum 17 Agustus yang diberikan
kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya
dikurangkan perolehan.
Dengan demikian, yang bersangkutan masih harus menjalani
sisa pidana dan belum bisa bebas.
Sedangkan RU II adalah remisi umum yang apabila
dikurangkan masa pidananya maka warga binaan itu akan bebas pada saat tanggal
17 Agustus 2021. (Tio)