WahanaNews-Sukabumi | Kamis (17/2/2022), Kasat Reskrim Polres Sukabumi menjelaskan kronologi bagaimana pelaku perdagangan manusia, DR (37), menawarkan pekerjaan kepada korban. DR merekrut empat wanita asal Sukabumi untuk dibawa ke Papua dan dieksploitasi secara seksual.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, korban awalnya dijanjikan untuk bekerja di kafe di daerah Paniai, Papua. Namun setibanya di sana empat wanita tersebut malah dipaksa melayani nafsu birahi para tamunya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"4 Warga Sukabumi yang dipekerjakan seksual di Papua, Paniai. Mereka dijanjikan kerja di kafe namun malah dipaksa melayani tamu. Mereka berangkat bulan Oktober 2021 ada 4 korban usia 24 tahun, 18 tahun dua orang dan 15 tahun," kata Dedy didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti HS dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti Agustina, Kamis (17/2/2022).
DR memiliki peran mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Paniai, dengan iming-iming gaji Rp 2 juta sampai Rp 7 juta.
"Dikatakan mereka akan dikontrak selama 6 bulan dan bisa pulang namun kenyataannya saat mereka minta pulang tidak diizinkan. Mereka dijemput oleh mami (pemilik kafe) inisial I dan akan dipekerjakan di kafenya. Namun karena kafe tidak ramai I ini menjual kembali ke HK seharga Rp 80 juta seorang total Rp 320 juta," ujar Dedy.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Para korban mendapat ancaman apabila memaksa ingin pulang maka harus mengganti biaya keberangkatan hingga biaya hidup selama di Papua.
"Keempat korban tidak bisa pulang karena diancam harus mengganti biaya hidup dan biaya keberangkatan. Ancaman untuk hukuman 3 sampai 15 tahun , UU pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Dedy.[kaf]