WahanaNews-Sukabumi | Pemerintah Indonesia kemungkinan besar akan mengizinkan rakyatnya untuk mudik.
Aturan mudik 2022 sebentar lagi dirilis. Sebelum terlambat, siap-siap dari sekarang yuk!
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Seiring dengan meredanya varian Omicron, kasus COVID-19 di Indonesia terus melandai. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah pelonggaran.
Itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (23/03) lalu.
Jokowi juga mengizinkan rakyatnya untuk mudik lebaran tahun ini. Namun dengan syarat, wajib dua kali vaksin plus suntik booster.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
"Mudik juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.
Juru bicara Vaksin COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, pun memberikan penjelasan, bahwa vaksin plus booster akan memberikan proteksi lebih ke golongan yang rentan, yaitu orang-orang tua.
"Biasanya, kalau mudik Lebaran kan kita kumpul dengan orang yang lebih dituakan atau orang yang lebih tua. Justru kita ingin memberikan proteksi lebih, proteksi mungkin cukup saat ini, tapi kita ingin lebih karena risiko tadi mobilitas yang besar," kata Siti.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, jika belum divaksinasi booster, calon pemudik wajib melampirkan tes antigen dengan hasil negatif.
"Tapi kalau baru dua dosis lengkap saja, belum booster, harus dilampiri tes antigen. Kalau dia belum lengkap (baru satu dosis) harus dilampiri tes PCR," ujar Budi.
Untuk aturan mudik 2022 akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan lewat SE Kemenhub setelah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19.
"Nantinya, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati dalam pernyataannya. [non]