WahanaNews-Sukabumi | AS (68) harus mempertanggung jawabkan aksi bejatnya yang telah mencabuli siswi SD. Diketahui bahwa AS merupakan warga dari Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Ia telah berbuat tidak pantas kepada siswi perempuan tersebut secara berkali-kali. Diketahui bahwa sang kakek mencabulinya dari sejak kelas 4 SD sampai korban kelas 5 SD.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada orang tuanya. Orang tua yang merasa marah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi, dan polisi langsung menangkap sang kakek.
“Perkara cabul ini terjadi sejak bulan Mei 2021 dengan TKP terakhir hari Jumat 8 Oktober 2022,” ucap Dedy Darmawasnyah selaku Kapolres Sukabumi, Pada Rabu (13/10/2022).
Korban dan pelaku masih memiliki hubungan yang erat. Karena antara keduanya masih terikat hubungan keluarga. Diketahui jika korban sering menumpang Wifi di rumah pelaku.
Baca Juga:
Polisi: Penyebab Kecelakaan Bus di Subang, Tidak Ada Jejak Rem Ditemukan
Dedy menjelaskan jika modus yang digunakan pelaku yaitu dengan pura-pura memijat dengan berujung mencabuli korban.
“Alasan pelaku melakukan pencabulan dikarenakan pelaku sering memijat korban dan pelaku tidak bisa menahan nafsunya,” jelas Dedy.
Iptu Bayu Sunarti selaku Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi menambahkan jika pelaku leluasa berbuat cabul kepada korban karena dilakukan di rumah pelaku sendiri. Selain itu juga didukung karena pelaku belum memiliki istri.
“Kebetulan belum (memiliki istri). Kalau untuk iming-iming tidak ada, untuk wifi gratis aja,” jelas Iptu Bayu.
Pelaku akan di jerat dengan pasal 81 ayat 2 Subs pasal 82 ayat 1 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpu RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.[zbr]