WahanaNews-Sukabumi | Pelarian MR, sales dealer otomotif di kawasan MT, Haryono Jakarta Selatan harus berakhir. Dia diringkus di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu kemarin.
Penangkapan MR dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit.
Baca Juga:
Investor Senior Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Pilih Saham, Bukan Tabungan, Obligasi, atau Emas
"Iya betul (sudah tertangkap)," kata Ridwan dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
MR sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menipu seorang konsumen yang melakukan pembelian satu unit mobil di dealer tersebut.
"Tersangka penipuan dan penggelapan atas nama Muh. Ruhan atau MR telah ditangkap di Yalindung, Sukabumi Jawa Barat," kata dia.
Baca Juga:
Generasi Muda Pimpin Ekspedisi Patriot, Pemetaan Potensi 154 Kawasan Transmigrasi Dimulai
MR saat ini sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini ditangani Unit Resmob Reskrim Polres Metro Jaksel.
"Tersangka dibawa dan diamankan unit resmob Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan," tandas dia.
MR yang baru satu minggu bekerja sebagai sales menipu seorang konsumen hingga puluhan juta Rupiah.