WahanaNews-Sukabumi | Pelarian MR, sales dealer otomotif di kawasan MT, Haryono Jakarta Selatan harus berakhir. Dia diringkus di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu kemarin.
Penangkapan MR dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit.
Baca Juga:
Film Baru Agak Laen Tayang November, Usung Kisah Detektif Gagal dan Rahasia Brankas Tua
"Iya betul (sudah tertangkap)," kata Ridwan dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
MR sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menipu seorang konsumen yang melakukan pembelian satu unit mobil di dealer tersebut.
"Tersangka penipuan dan penggelapan atas nama Muh. Ruhan atau MR telah ditangkap di Yalindung, Sukabumi Jawa Barat," kata dia.
Baca Juga:
Di AJK 2025, Menkomdigi Soroti Kerentanan Anak di Dunia Digital dan Pentingnya PP Tunas
MR saat ini sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini ditangani Unit Resmob Reskrim Polres Metro Jaksel.
"Tersangka dibawa dan diamankan unit resmob Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan," tandas dia.
MR yang baru satu minggu bekerja sebagai sales menipu seorang konsumen hingga puluhan juta Rupiah.