WahanaNews-Sukabumi | Sepanjang tahun 2021 kemarin, 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan diberi sanksi tegas oleh Pertamina.
Penyelewengan tersebut di antaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
"Dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU," jelas Vice President Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman dikutip Senin (4/4/2022).
Fajriyah mengatakan, hal ini juga berlaku pada seluruh SPBU atau SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan solar bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat.
Pertamina juga akan terus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Kepolisian sendiri sudah melakukan penangkapan pelaku penyelewengan solar subsidi di beberapa tempat, seperti SPBN (stasiun pengisian BBM khusus Nelayan) Penajam dan SPBU KM 9 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melalui Dir Reskrimsus Polda Kaltim, dan berhasil menyita 1,4 Ton lebih solar subsidi.
Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka dalam penangkapan ini, berikut dengan barang bukti berupa truk roda 6 yang memiliki tangki modifikasi.
Di tempat lain, Kapolda Sumatera Selatan juga berhasil menemukan solar oplosan di gudang illegal di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan dan berhasil menyita 108 ton solar oplosan dan enam unit mobil tangki pembawa solar oplosan beserta alat oplosan, serta berhasil menangkap 6 orang tersangka.
Sedangkan di Jakarta, TNI melalui Kodim 0503 juga telah berhasil menangkap pelaku penimbunan solar di Jakarta Barat.
Kali ini modusnya dengan membeli solar subsidi di SPBU sekitar Jakarta Barat lalu ditimbun dan dijual sebanyak 12 ton solar per hari pada industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.
Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
"Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar non subsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite," Jelas Fajriyah.
Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC). [non]