WahanaNews-Sukabumi | Nasib tragis dialami EN dan AN, dua warga asal Magelang dan Jakarta. Mereka diduga dibunuh menggunakan minuman yang mengandung zat sianida oleh dukun gadungan di Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kini, tiga pelaku berinisial A, DAS, AR yang merupakan komplotan dukun gadungan sudah diamankan polisi. Dua orang di antaranya merupakan warga Sukabumi dan satu lainnya warga Cilacap.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Peristiwa itu bermula saat ketiganya merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang. Masing-masing dari tersangka memiliki peran yang berbeda.
"Setelah dilaporkan, kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah terungkap, yang mana modusnya dia memberikan minuman di dalamnya mengandung racun atau zat sianida hasil lab forensik. Hasil keterangan para saksi (profesi tersangka) dianggap seorang dukun," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, Jumat (23/9/2022).
Tersangka DAS berperan sebagai pencari pasien atau calon korban untuk dilakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara gaib. Kemudian tersangka A dan AR alias Ustadz berperan sebagai pelaksana ritual.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Pada awal Juni 2022 lalu, korban berinsial EN dan AN mendatangi DAS dengan maksud ingin menggandakan harta miliknya. Keduanya lantas dibawa ke tersangka A.
"Namun saat itu tidak dilakukan ritual di tempatnya, yang mana tersangka A hanya menyediakan air mineral yang telah dicampur dengan cairan yang mengandung zat sianida tanpa sepengetahuan para korban," ujarnya.
Korban kemudian dibawa ke kediaman tersangka AR yang mengaku sebagai Ustadz sekaligus yang melakukan pengobatan dan melipatgandakan uang. Minuman yang tercampur zat sianida itu diberikan kepada para korban oleh tersangka DAS.
"Setelah melaksanakan ritual tersebut, air mineral yang diberikan kepada korban mulai bereaksi. Korban mengalami kesakitan pada bagian organ tubuh dalam dan keesokan harinya meninggal dunia," ucap Yanto.
55 Reka Adegan Rekonstruksi Pembunuhan
Polisi lakukan rekonstruksi pembunuhan yang menimpa dua warga asal Jawa Tengah dan Jakarta. Setidaknya ada 55 reka adegan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
"Rekonstruksi hari ini di mana kita menerima laporan tentang dugaan pembunuhan berencana, yang mana kejadian ini pada 8 Juni 2022 namun dilaporkan pada 23 Juni 2022," kata Yanto.
Lebih lanjut, sebelum dilakukan reka adegan itu pihaknya sudah melakukan autopsi kepada kedua korban di Jawa Tengah. Hasilnya, zat beracun sianida ditemukan di dalam tubuh korban.
"Saat ini kita mengamankan 3 orang laki-laki. Mayat sendiri sudah dilakukan autopsi yang mana dilakukan di wilayah Jateng dan alhamdulillah hasil sudah terungkap, ternyata kematiannya itu disebabkan ada racun atau zat sianida di dalam tubuhnya," jelasnya.
Antara pelaku dan korban saling mengenal. Oleh sebab itu, korban nekat bertandang ke Kota Sukabumi untuk menggandakan uang. "Saling kenal, makanya dia datang ke Sukabumi," tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUJPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana.[zbr]