WahanaNews-Sukabumi | Petugas gabungan dari Lapas Kelas IIB Sukabumi, Kodim 0607 dan Polres Sukabumi Kota lakukan razia dadakan kamar hunian warga binaan.
Terdapat beberapa barang dilarang yang ditemukan petugas.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Secara rinci, barang-barang tersebut yaitu 11 buah handphone, 1 buah power bank, 2 buah charger handphone termasuk beberapa barang terlarang lainnya seperti alat makan terbuat dari stainless, korek api dan sikat gigi.
"Seluruh barang hasil sidak ini diinventarisir dan dimusnahkan," kata Kepala Lapas Sukabumi Christo Toar dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).
Lebih lanjut, kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis (21/4) malam dengan melibatkan 40 petugas.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Para narapidana diminta untuk keluar ruangan, dilanjutkan pemeriksaan menyeluruh baik pada narapidana dan kamar hunian.
Christo mengatakan razia itu dilakukan serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia.
Di Lapas Kelas IIB Sukabumi setidaknya ada 6 kamar blok hunian di antaranya Blok A kamar 4, 10 Blok B kamar 1,2,3 dan Blok C kamar 7 yang diperiksa.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58, sebagai wujud komitmen Pemasyarakan untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan peredaran telepon genggam dan barang yang dilarang di dalam Lapas. Kegiatan ini juga sebagai wujud sinergitas dengan aparat penegak hukum serta untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban," pungkasnya. [non]