WahanaNews-Sukabumi | Sejak pertengahan Desember 2021 hingga saat ini, Pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Sukabumi.
Meski demikian, operasional tempat hiburan malam seperti karaoke masih belum dapat beroperasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum berencana untuk membuka tempat hiburan malam.
Baca Juga:
Dua KCR Full Combat Mission Buatan Turki Siap Perkuat TNI AL
"Saat ini belum dibuka, Insya Allah nanti kita lihat perkembangannya," kata Fahmi di Kota Sukabumi, Jumat (28/1/2022).
Adapun terkait penetapan PPKM Level 1, dia mengatakan, arahan pemerintah pusat harus tetap waspada terkait pusat-pusat kerumunan. Terlebih, kata dia, varian Omicron dapat menyebar sangat cepat.
"Saat ini level 1, tapi kemarin Pak Menko kembali menyatakan agar hati-hati dan mewaspadai pada pusat-pusat kerumunan dan tempat-tempat yang disinyalir sangat rentan, karena Omicron sekarang cepat penyebarannya," ujarnya.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi: Program PGP Pendorong Transformasi Pendidikan Indonesia
Dia mengatakan pembukaan tempat hiburan nantinya akan dikoordinasikan kembali. Namun untuk saat ini masih belum dibuka.
"Sementara ini belum, nanti kami akan koordinasikan," pungkasnya.
Sekedar informasi, dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, sebanyak 13 Kabupaten/kota di Jawa Barat masuk dalam kategori PPKM Level 1.
Daftar daerah PPKM Level 1 di Jawa Barat yaitu Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Purwakarta, Pangandaran, Banjar, Karawang, Kabupaten Cirebon, Cianjur, Ciamis, Subang, dan Garut. Daerah yang masih berstatus PPKM Level 2 yaitu Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Majalengka, Kota Tasikmalaya, Depok, Cimahi, Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Sumedang.
[kaf]