WahanaNews.co | Seorang kepala desa yang melakukan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2020, dana desa, dan anggaran pembelian bibit ikan dengan kerugian negara mencapai Rp325 juta berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat.
"Tersangka yang kita tangkap ini merupakan Kepala Desa Tenjomaya periode 2015-2021, Kecamatan Cileduk, Kabupaten Cirebon," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton di Cirebon, Senin.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Tersangka bernama Muhamad Hasnudin ini, kata Anton, melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan uang BLT yang seharusnya diberikan kepada 178 penerima manfaat pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020.
Uang BLT yang dikorupsi tersangka, lanjut Anton, merupakan bantuan selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2020 sebesar Rp160 juta.
"Namun, tersangka tidak menyalurkan uang BLT kepada 178 penerima manfaat selama tiga bulan," tuturnya.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Anton menambahkan selain menggelapkan uang BLT, ternyata tersangka juga korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp154 juta.
Dana tersebut, katanya, tidak dibelanjakan untuk pembangunan apa pun, namun uangnya digunakan guna membayar utang tersangka.
"Anggaran desa tahun 2019 terserap habis, namun tidak untuk pembangunan melainkan masuk ke kantong pribadi," tuturnya.
Selain itu, paparnya, tersangka melakukan korupsi uang pembelian bibit ikan sebesar Rp. 10 juta.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 jo 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
"Kami akan menambahkan pasal lagi, karena ini dilakukan saat pandemi Covid-19," katanya.
[kaf]