WahanaNews-Sukabumi | Polisi menangkap seorang pria inisial VS diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Salman (35), yang jasadnya dibiarkan tergeletak hingga menjadi tengkorak pada Rabu (3/8) lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pelaku diamankan setelah polisi menemukan barang bukti di lokasi yang diduga milik pelaku. Barang bukti itu berupa kacamata.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Pelaku kita amankan dari Polsek Cisaat, terkait penemuan mayat di Kampung Balewer, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas. Pelaku inisial VS sebagai penumpang korban sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (23/7)," kata Dedy didampingi KBO Reskrim Ipda Ruskan dan Kanit Jatanras, Ipda Asep Sihriat, Minggu (7/8/2022).
Selain pelaku barang bukti berupa helm milik korban, kacamata pelaku dan pakaian korban turut diperlihatkan polisi.
"Kacamata ini milik pelaku dan ditemukan di lokasi kejadian, pada saat kejadian pelaku diketahui membawa pisau dan menusuk perut korban hingga mengenai tulang iga korban," ujar Dedy.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Setelah menusuk korban, pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh ke jurang sejauh kurang lebih 20 meter.
"Pelaku mengambil senjata tajam di tasnya lalu melakukan penusukan dan mendorong korban dari pinggir jalan, setelah itu korban mengambil kalung yang ada STNK dan kendaraan korban di bawa pelaku," jelas Dedy.
Pelaku diamankan dari Mapolsek Cisaat, Resor Sukabumi Kota diketahui ia juga berurusan dengan polisi terkait kasus penipuan.
"Yang bersangkutan diamankan di Polsek Cisaat dengan kasus penipuan masalah uang dan motor yang diambil sudah digadaikan. Uang Rp 4 juta dan diipakai foya-foya," imbuhnya.[zbr]