WahanaNews-Sukabumi | Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Satpol PP akan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) di tujuh ruas jalan Kota Sukabumi ke Pasar Pelita. Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Heri Sihombing mengatakan, terkait rekolasi tersebut pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada pedagang-pedagang tersebut.
Pedagang-pedagang tersebut dilarang untuk berjualan atau menyimpan barang dagangannya di atas trotoar dan badan jalan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Di dalamnya dijelaskan agar PKL mempersiapkan diri untuk membereskan barang dagangannya dan pindah ke lokasi yang sudah ditentukan yaitu ke Pasar Pelita, Kelurahan Gunungguruh, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
"Tanggal 30 hari kemarin kita sudah melayangkan SP 1 (Surat Peringatan Pertama) kepada para pedagang di tujuh ruas jalan plus Kanopi A," kata Heri dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Lebih lanjut, kata dia, masa tenggat waktu PKL untuk pindah hingga 12 Februari mendatang. Sebelum mendapatkan SP 1, pihaknya juga menuturkan, para pedagang mendapatkan sosialiasi dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian Kota Sukabumi.
"Intinya kita mengingatkan para pedagang agar mempersiapkan diri supaya bisa melakukan relokasi ke Pasar Pelita selambat-lambatnya tanggal 12 februari 2022," pungkasnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Adapun ketujuh lokasi PKL yang diminta untuk pindah ke Pasar Pelita yaitu di Jalan Perniagaan, Stasiun Timur, Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Kapten Harun Kabir.
[kaf]