WahanaNews.co | RI (21), UD (23) dan ST (23) yang merupakan pelaku pemerkosaan perempuan di Sukabumi, hanya bisa tertunduk saat digelandang anggota Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Tangan ketiganya diborgol petugas.
Polisi menyebut RI adalah kekasih korban yang kemudian membiarkan kekasihnya diperkosa oleh dua temannya setelah sebelumnya dicekoki minuman keras yang dicampur obat keras.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
"Korban usia 21 tahun, kejadian pada April lalu hingga kemudian korban hamil dengan usia kandungan 8 bulan. Korban adalah pacar pelaku inisial RI. Modusnya korban diajak oleh pacarnya lalu dicekoki miras dicampur dengan obat keras lalu korban disetubuhi oleh ketiga pelaku," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti Agustina, Kamis (16/12/2021).
Soal jarak antara kejadian hingga pelaporan korban yang terpaut jauh, polisi menjelaskan hal itu karena adanya pertimbangan keluarga yang awalnya akan menikahkan pelaku dengan korban.
"Kejadiannya April, dilaporkan pada bukan Oktober dan kita ungkap hari ini. Korban dijanjikan akan dinikahi tetapi sampai sekarang belum juga," kata Dedy.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila mengatakan korban diajak bertemu oleh pelaku RI lalu mencekoki korban dengan minuman keras dan obat jenis Hexymer hingga korban tidak sadarkan diri.
"Kemudian kedua tersangka menyetubuhi korban, tidak berselang lama tersangka UD berpura-pura memergoki korban dengan RI kemudian memaksa korban untuk disetubuhi sehingga korban disetubuhi kembali oleh tiga pelaku," ucap Rizka.
"Motifnya para tersangka tidak dapat menahan hawa nafsunya dan melihat film porno. Kita kantongi alat bukti berupa pakaian korban, hasil visum, telepon seluler. Kita jerat dengan pasal 285 KUHPidana maksimal hukuman 12 tahun dan pasal 289 KUHPidana ancaman 9 tahun penjara," ucap Rizka menambahkan.