WahanaNews-Sukabumi | Pemerintah secara resmi sudah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.500 untuk minyak goreng curah per liter dan Rp13.500 untuk minyak kemasan sederhana, dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium.
Saat ini, pemerintah hanya memberi subsidi untuk minyak goreng curah, sehingga harganya ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan, bongkar pasang kebijakan komoditas minyak goreng yang dilakukan pemerintah merugikan masyarakat selaku konsumen. Sebab, konsumen dihadapkan pada situasi penuh ketidakpastian akibat berubah-ubahnya kebijakan atas penyediaan minyak goreng.
"Terkait bongkar pasang kebijakan minyak goreng, kebijakan coba-coba. Sehingga, konsumen menjadi korbannya," katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (17/3).
Untuk itu, YLKI mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk terus mengusut dugaan praktik kartel dugaan dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit. Hal ini demi melindungi konsumen dari aktivitas persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
"YLKI terus mendesak KPPU untuk mengulik adanya dugaan kartel dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit," tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp14.000 untuk minyak goreng medium. Sementara itu, pemerintah hanya memberi subsidi untuk minyak goreng curah, sehingga harganya ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, harga minyak goreng kemasan dikembalikan ke harga keekonomiannya atau ke harga pasar.