WahanaNews-Sukabumi | Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin menjamin penanganan kasus dugaan tindak pidana pelecehan anak di bawah umur dengan pelapor orang tua korban berinisial NN (43).
"Kami meminta keluarga korban bersabar karena kasus ini tengah kami tangani secara profesional. Dipastikan terduga pelakunya ditangkap," kata Zainal di Sukabumi, Minggu.
Baca Juga:
Motif Penculikan Malika Terungkap
Menurut Zainal, pihaknya telah menerima laporan dari NN selaku ibu kandung korban yang melaporkan kejadian dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.
Laporan tersebut tertuang dalam LP nomor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR tertanggal 23 Mei 2022.
Hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan dari korban yang didampingi petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi dan pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga:
Laporan Resmi Dihentikan, Lesti Kejora dan Rizky Billar Damai di Depan Tokoh Agama dan P2TP2A
Selain itu, visum terhadap korban pun telah dilakukan sehingga perkara ini tetap diproses oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Zainal menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada pelapor dalam waktu dekat mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur tersebut.
Sebelumnya, kasus ini menjadi viral setelah orang tua korban mengadu kepada pengacara Hotman Paris Hutapea untuk ikut membantu menangani kasus tersebut agar pihak kepolisian bisa segera mengungkap dan menangkap pelaku yang telah melakukan tidak pelecehan kepada anak korban yang masih di bawah umur.[zbr]