WahanaNews-Sukabumi | Polres Sukabumi, Jawa Barat, terus mengembangkan kasus mafia tanah di wilayah tersebut untuk membongkar jaringan pemalsuan data. DPRD Kabupaten Sukabumi mendukung langkah kepolisian memberantas mafia tanah. Langkah yang dilakukan polisi dianggap sudah tepat dan layak diapresiasi.
"Kami tentunya memberikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi beserta jajaran yang melakukan langkah tepat dalam mengungkap kasus-kasus berhubungan dengan pertanahan, dalam hal ini yang dibidik adalah para mafia tanah. Semoga bikin mereka jera," kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi di ruang kerjanya, Selasa (11/1/2022).
Menurut Badri, persoalan pertanahan di Kabupaten Sukabumi cukup kompleks, mulai dari tumpang tindih lahan hingga dugaan pemalsuan alas hak yang digunakan pelaku saat membuat sertifikat. Persoalan tersebut yang baru-baru ini diungkap polisi.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Sangat cepat penanganan hukumnya. Kami selaku anggota Komisi I yang membidangi pertanahan menyambut baik dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan oleh Polres Sukabumi. Karena memang Sukabumi sangat kompleks dengan persoalan terutama pertanahan," ujar pria yang juga ketua Fraksi Partai Demokrat ini.
Selaku wakil rakyat, Badri berharap langkah polisi itu dibarengi dengan langkah yang perlu diperhatikan oleh Pemkab Sukabumi. Bersama DPRD, kata dia, Pemkab bisa melakukan langkah-langkah yang pro aktif dalam penanganan penertiban tanah yang ada di wilayah, terutama tanah negara berstatus HGU.
"Tanpa kecuali tanah-tanah yang dimiliki perorangan yang bukan tidak mungkin suatu hari bermasalah. Artinya dalam tanda kutip diindikasikan dijual oleh orang dan sebagainya, tumpang tindih, sertifikat ganda dan lainnya. Ini yang kita harapkan bisa berjalan beriringan, ini kesempatan ketika peluang atau gedorannya sudah lebih dulu dibuka oleh pihak kepolisian," tuturnya.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Badri pun mengirimkan sinyal kepada pihak ATR/BPN agar lebih cermat dan mengedepankan prinsip kehati-hatian ketika memproses bidang yang akan dijadikan sertifikat. "Mereka (BPN) kalau ke kita normatif saja ya, proses sesuai dengan standar prosedur. Namun faktanya tidak sedikit yang luput kemudian menjadi masalah di kemudian hari. Salah satu contoh ya yang saat ini sedang diproses oleh kepolisian," ujarnya.
"Kami juga membuka ruang seluas-luasnya yang memiliki persoalan tanah untuk menyampaikan aspirasi ke kami untuk kemudian ditindak lanjuti," kata Badri menambahkan.
[kaf]