WahanaNews-Sukabumi | Satnarkoba Polres Sukabumi tangkap kepala desa (Kades) dan satu orang staffnya di salah satu Desa di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, oknum Kades berinisial AA (34) ditangkap di ruangan kerjanya, Senin (29/8/2022) kemarin.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Sedangkan, seorang staffnya di bagian umum berinisial NF (32) ditangkap di lokasi berbeda, keduanya ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Yang pertama adalah seorang Kepala Desa Sagaranten inisial AA ditangkap di kantor desanya di ruang kerjanya sendiri, terus yang tersangka satu saudara NF staff Desa bagian umum ditangkap di tempat yang berbeda," ujar Dedy di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (30/8/2022).
Dedy menjelaskan, oknum kades berinisial AA itu menggunakan narkoba sudah sekitar tiga tahun. Dia membeli barang haram itu dengan sistem tempel.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
"Untuk sementara hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah tiga tahun, barangnya beli sendiri di transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang telah ditentukan, ditempel," jelas Dedy.
Dari tersangka AA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu HP, dua buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai, dua buah alat hisap alias bong dan tes urine positif. Sedangkan dari tersangka NF, diamankan barang bukti satu HP, alat bong dan tes urine positif.
Kedua tersangka disangkakan pasal 127 (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya 4 tahun undang-undang 35 tahun 2009," kata Dedy.[zbr]