WahanaNews-Sukabumi | Sebanyak 160 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Sukabumi akan mendapatkan bantuan rehabilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ke 160 RTLH itu tersebar di empat kelurahan.
Kepala Seksi Perumahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi Yusuf Chaery di Sukabumi mengatakan, ke 160 RTLH itu sebelumnya sudah didaftarkan oleh pihak RT dan RW ke kelurahan.
Baca Juga:
Upaya Transisi, Pemprov Jabar Luncurkan Forum Energi Daerah
"160 RTLH yang menjadi sasaran program itu tersebar di Kelurahan Subang Jaya dan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, dan Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu," ungkapnya, Minggu (12/6).
Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2021, warga yang berhak mendapatkan bantuan program tersebut, merupakan fakir miskin yang masuk dalam data terpadu penanganan fakir miskin dan orang kurang mampu. Selain itu juga belum pernah mendapatkan bantuan program rumah sehat atau rehabilitasi RTLH.
Syarat lainnya yakni memiliki KTP dan kartu keluarga, rumah yang dibangun di atas tanah milik pribadi dengan pembuktian baik berupa sertifikat, girik ataupun surat keterangan kepemilikan yang keluarkan camat selaku pejabat pembuat akta tanah. [tsy]