WahanaNews-BOGOR | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria, berinisial HEH (34). Pria berstatus karyawan di sebuah perusahaan, di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, tersebut diduga telah menggelapkan dana milik perusahaan.
Dari tangan HEH, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 berkas audit internal, surat pengangkatan karyawan atas nama pelaku, slip gaji pelaku dan 52 faktur putih sales invoice.
Baca Juga:
Polisi Tersangka Penipuan Rp900 Juta di Pemalang, Janjikan Korban Masuk Polri
Untuk penguatan dan pendalaman kasusnya lebih jauh, tersangka yang diringkus di kampung halamannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, tersangka HEH telah mendekam di balik terali besi Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan didampingi Kepala Unit (Kanit) IV Satreskrim, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Gastari S.Trk menjelaskan kejahatan pelaku terungkap, setelah pihak perusahaan melakukan audit.
Di mana dalam audit tersebut diketahui bahwa salah satu karyawannya, yakni HEH telah menggelapkan uang setoran dari para konsumen yang seharusnya diserahkan ke pihak perusahaan.
Baca Juga:
Polisi Mediasi Dua Ormas yang Ribut di Cileungsi Bogor
Setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan, Polres Bogor melalui Kanit IV, Iptu Gastari S.Trk yang memimpin dan yang melakukan penyelidikan terkait kasus penggelapan tersebut pun berhasil mengamankan pelaku HEH yang melarikan diri ke kampung halamannya di Provinsi NTT.
AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 berkas audit internal, surat pengangkatan karyawan atas nama pelaku, slip gaji pelaku dan 52 faktur putih sales invoice.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dikenakan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. “Kami menerapkan Pasal 374 KUHPidana kepada tersangka pelaku,” tutup Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan,” tandasnya. (rsy)