Pada hari yang sama, Teo melihat di Facebook postingan yang memperlihatkan Milky dan Panda, serta mencurigai adanya penelantaran.
Ia berhasil menemukan Panda, tetapi Milky belum ditemukan.
Baca Juga:
Momen CFD, Pj Wali Kota Bekasi Kampanyekan Stop Kekerasan Perempuan dan Anak
Antara 19 dan 28 Agustus 2020, Lau berbohong pada Teo, dengan mengatakan masih memelihara mereka serta mengklaim tengah memvaksinasi anak kucing tersebut.
Ia juga mengirimkan Teo video anak kucing tersebut.
Berdasarkan laporan pengadilan, Lau kembali mengadopsi anak kucing tak lama setelah menelantarkan Milky dan Pnada.
Baca Juga:
G2C2: Perempuan Muda Hadapi Krisis Iklim
Pelanggar yang pertama kali tertangkap menelantarkan hewan peliharaan mereka dapat dipenjara hingga satu tahun.
Selain itu, pelanggar juga akan didenda hingga 10.000 dolar Singapura atau setara Rp 105 juta, atau kedua hukumannya. (JP)