WahanaNews Jabar | Namanya Natalie Lau Sze Yuin (40) wanita asal negara jiran Singapura ini kena denda usai menelantarkan anak kucing berusia tiga bulan yang belum lama diadopsinya.
Lau didenda 4.000 dolar Singapura atau setara Rp42 juta oleh pengadilan Distrik, Rabu (27/10/2021), karena satu dakwaan penelantaran hewan tanpa alasan. Selain denda, dia dilarang memiliki hewan peliharaan selama 12 bulan.
Baca Juga:
Momen CFD, Pj Wali Kota Bekasi Kampanyekan Stop Kekerasan Perempuan dan Anak
Melansir wahananews.co, Lau mengadopsi anak kucing bernama Milky dan Panda dari perempuan bernama Teo pada Agustus 2020.
Namun, ia mengatakan dirinya merasa stres karena suara yang dikeluarkan kucing-kucing tersebut dan mereka begitu hiperaktif, khususnya di malam hari.
Perempuan itu mengatakan ia berusaha memberikan mereka untuk diadopsi orang lain, namun tak berhasil.
Baca Juga:
G2C2: Perempuan Muda Hadapi Krisis Iklim
Pada 19 Agustus 2020, ia pun menempatkan mereka di kandang untuk membawa hewan peliharaannya melewati blok apartemen di Sims Place.
Ia menempatkan kucing-kucing itu di rerumputan, membuka pintu kendang, dan melihat kucing itu berlari sebelum ia pulang ke rumah.
Pengadilan mengungkapkan, Lau tak meninggalkan makanan dan minuman, serta tak berusaha untuk mencaritahu kondisi kucing tersebut.