Kemudian aktivitas keempat adalah aktivitas bekerja, bisa di kantor atau di pabrik. Aktivitas kelima adalah aktivitas pendidikan di sekolah sekolah dasar, SMP, SMA, Perguruan Tinggi.
Pada Pembelajaran tatap muka di sekolah sudah dibuat sistem skrining tanpa scan QR Code, dengan mensupply informasi kasus konfirmasi dan kontak erat peserta didik ke penanggungjawab sekolah melalui integrasi database ke Kemendikbud dan Kemenag. Untuk pengunjung sekolah tetap menggunakan scan QR Code.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Aktivitas keenam adalah aktivitas keagamaan.
“Dengan demikian, semua aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat dapat diketahui status kesehatannya khususnya berkaitan dengan status vaksinasi dan status swab test,” kata Menkes Budi.
Fungsi kedua dari aplikasi PeduliLindungi adalah untuk melakukan fungsi tracing atau fungsi pelacakan. Dengan adanya QR Code untuk memulai suatu aktivitas diharapkan kalau terjadi kasus positif bisa dengan sangat cepat mengetahui siapa saja yang ada di tempat tersebut pada waktu tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Fungsi yang ketiga adalah untuk mendukung implementasi protokol kesehatan, misalnya kalau scan QR Code hasilnya hijau maka seseorang bisa beraktivitas di tempat tersebut. Tapi kalau kuning atau merah maka tidak boleh beraktivitasi di tempat tersebut.
“Aplikasi PeduliLindungi secara agresif namun bertahap akan kita implementasikan ke enam aktivitas utama tadi untuk fungsi skrining, fungsi tracing, dan fungsi protokol kesehatan,” tutur Menkes.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan untuk menjangkau seluruh masyarakat Indonesia tidak mungkin bekerja sendiri, tapi harus bersama-sama.