Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf, mengatakan bahwa foto yang viral di Twitter itu ada di toko Indomaret area Bekasi.
Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
Baca Juga:
Pelindo-Indomaret Berkolaborasi Sediakan 400 Tiket Gratis Bagi Pemudik
Hal itu dilakukan demi kenyamanan konsumen.
“Ya (kebijakan), di atas hasil koordinasi dengan pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Baca Juga:
Kelangkaan Beras di Ritel Jaksel: Konsumen Mengeluh Kehabisan Stok
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP. (JP)