“Semua dinas terkait menyatakan kelima bangunan itu memang secara aturan melanggar dan tidak memiliki izin, dan sudah bisa ditertibkan,” tambahnya.
Pembongkaran bangunan di Garis Sempadan Sungai Ciliwung ini sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2021 lalu dengan membongkar tiga vila, 1 di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, dan 2 di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
Meski demikian, mantan Camat Babakan Madang ini belum bisa memastikan tanggal maupun bulan aksinya. “Yang pasti dalam waktu dekat ini akan mulai eksekusi,” tandasnya. (tsy)