WahanaNews-BOGOR | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, sudah melimpahkan permasalahan terhadap keberadaan 10 bangunan yang berdiri di Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung-Cisadane di kawasan wisata-puncak kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Penegasan itu disampaikan Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. Dikatakannya, pelimpahan ke-10 bangunan tersebut terkait agenda Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menertibkan bangunan yang berada di Garis Sempadan Sungai Ciliwung-Cisadane.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Pejabat, KPK Serahkan Pegawai Gadungan ke Polres Kabupaten Bogor
“Yang 10 bangunan vila ini lanjutan dari tiga bangunan yang sudah dibongkar pada tahun 2021 lalu,” ujar Ajat Rochmat Jatnika saat dihubungi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Kesepuluh bangunan liar (bangli) itu, lanjut Ajat, dipastikan melanggar dan menjadi target pembongkaran, setelah sebelumnya dilakukan pendataan dan penyidikan.
“Setelah dari kami dilakukan pendataan dan penyidikan, dan dinyatakan melanggar, kami limpahkan ke Pol-PP untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
Sebelumnya, Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasyid mengungkapkan, rencana pembongkaran bangunan yang berdiri di Garis Sempadan Sungai Ciliwung ini lanjutan dari pembongkaran tahun sebelumnya.
Di tahun ini, ada 10 bangunan villa yang menjadi sasaran pembongkaran. “Yang lima sudah siap, lima lagi masih akan dirapatkan. Awalnya lima, ternyata Kementerian ATR/BPN minta lima lagi,” ungkapnya.
Kelima bangunan yang dipastikan akan dibongkar ini sebelumnya telah melalui rapat lintas dinas, seperti Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Inspektorat.