Dalam waktu dekat Kemenaker akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum 2022. Formula baru penetapan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Format baru itu memakai pendekatan beberapa variabel seperti jumlah rata-rata per kapita rumah tangga, rata-ratajumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja, dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing masing daerah juga akan dilihat mana yang lebih tinggi, serta adanya batas atas dan atas bawah sebagai dasar penetapan upah minimum. (JP)