Pelaku usaha kuliner di dalam area tempat wisata juga berperan dalam mengatur jumlah wisatawan yang hendak menikmati layanan kuliner.
"Pemilik resto atau kantin diizinkan menyediakan makan dan minum hanya saja pengunjungnya wajib dibatasi, termasuk waktu makan di tempatnya," ucapnya.
Baca Juga:
Kebakaran Gudang LPG di Bekasi, 12 Orang Jadi Korban 2 Alami Luka Bakar Serius
Dodo berharap masa uji coba ini menjadi acuan pengelola tempat wisata untuk bisa menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga saat nanti diperbolehkan beroperasi kembali, mereka sudah terbiasa menerapkan pola tersebut. (Tio)