"Tersangka sudah kita lakukan penahanan," katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Ahmad Akbar mengatakan bahwa Savas melakukan pencemaran nama baik lantaran tuduhan soal utang-piutang melalui media sosial.
Baca Juga:
Razman Resmi Masuk Lapas Cipinang, Kasus Hotman Paris Berakhir di Balik Jeruji
"Dia menuduhkan masalah utang ke orang lain," ujar Akbar saat dihubungi wartawan, Jumat (17/9).
Saat ditanya besaran utang yang ditagihkan ke Atta Halilintar, Akbar tidak menjelaskan.
"Lihat kontennya saja di YouTube," kata Akbar. (JP)
Baca Juga:
Merasa Dicemarkan, Pensiunan TNI Laporkan Pemilik Akun Faceebook