WahanaNews-Jatinangor | Pendataan pemilu 2024 bagi warga yang sudah wajib memilih, mulai dilakukan. Supaya, dalam proses Pemilu bisa hadir dan ikut memilih pada Pileg dan Pilpres tahun 2024.
Seperti dikatakan seorang petugas pendataan Dayun, Selasa (17/5).
Baca Juga:
Rekam Suasana di TPS saat, Raffi Ahmad Ditegur Petugas KPPS
Dia mengatakan pendataan ini dilakukan agar warga yang sudah wajib memilih dapat mendapatkan kesempatan memilih dan menggunakan haknya.
“Pendataan ini dilakukan agar warga yang wajib untuk memilih mendapatkan hak pilihnya,” ujar Dayun
Dikatakan, pendataan ini dilakukan berdasarkan KK atau KTP yang berlaku dari tiap keluarga setempat.
Baca Juga:
Hujan Tak Halangi Warga Gorontalo Utara untuk Datang ke TPS
“Didatanya berdasarkan KK atau KTP pada setiap keluarga ditempat,” katanya.
Dayun menjelaskan, pendataan ini dilakukan untuk pendataan warga yang sudah meninggal atau pun warga yang baru pindah.
“Kan banyak juga yang meninggal atau yang pindah, nantinya ditakutkan akan salah sasaran,” katanya.