WahanaNews-Jatinangor | Tidak semua Pegawai Negeri Sipil dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hanya beberapa PNS yang memenuhi syarat saja yang akan ikut ke ibu kota baru di Kalimantan Timur itu.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Hal itu tertuang dalam lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dimana di dalamnya ada kriteria bagi PNS yang akan dipindahkan atau tidak.
Diketahui, koridor Asesmen Aparatur Sipil Negara yang dipindahkan ke IKN setelah dilakukan asesmen terhadap unit organisasi Kementerian/Lembaga.
Selanjutnya, dilakukan pelaksanaan asesmen aparatur sipil negara yang akan dipindahkan ke IKN.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Berikut ini koridor pelaksanaan yang dilakukan oleh setiap unit kepegawaian K/L:
a. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3).
b. memperhatikan batas usia pensiun.
c. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20% pegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai dan data penilaian potensi dan kompetensi. [rda]