WahanaNews-Jatinangor | Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengamankan seseorang berinisial E.R (33) warga Tanjungsari, Sumedang yang kedapatan membawa 1,96 gr Narkotika jenis Sabu, Sabtu (21/05/2022).
E.R diamankan diseputaran JL. Raya Simpang-Parakanmuncang tepatnya di Dusun Sadang, Tanjungsari, Sumedang.
Baca Juga:
Penyelundupan Senpi dan Sabu 71 Kg Saat Mudik Digagalkan Polda Banten
1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,96 gram tersebut dengan dimasukan kedalam pelastik klip bening yang dibalut tisu dan dililit lakban yang kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus kopi merk Kapal Api.
“Pada hari Sabtu (21/05/2022) kami telah mengamankan seseorang berinisial E.R (33) yang kedapatan membawa bungkusan yang di duga Narkotika Jenis Sabu seberat 1,96 gram di seputar Jl. Raya Simpang-Parakanmuncang,” ucap AKP Dedi Juhana Kasi Humas Polres Sumedang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap E.R, didapat keterangan bahwa dia mendapatkan Narkotika tersebut dari Budi (DPO) dengan cara membeli”. Tambah Dedi.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Sabu Libatkan Oknum Kepling
“Saat ini E.R dan barang Bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sumedang dan telah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan Narkoba kuhususnya di wilayah Kabupaten Sumedang,” tutupnya. [jat]