WahanaNews-PrianganTimur | Kejaksaan negeri (Kejari) Tasikmalaya masih mengusut kasus dugaan sunat dana program Indonesia pintar (PIP). Puluhan saksi diperiksa termasuk siswa.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (20/9/2022). Saksi yang diperiksa mulai dari Dinas Pendidikan Jabar, Kepala sekolah hingga sejumlah siswa penerima dana PIP.
Baca Juga:
Kerjasama Disdikbud Kalbar Dengan Kementerian Pendidikan Malaysia Gelar Global Education Fair 2024
"Sudah kami periksa sekitar 30 orang sampai hari ini. Dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Sekolah SMA/SMK dan para siswa," kata Kasi Pidsus Kejari Tasikmalaya Hasbullah.
Dari hasil pemeriksaan, Hasbullah mengatakan beberapa siswa mengakui adanya pemotongan dana bantuan PIP tersebut. Meski begitu, jaksa tak lantas menyimpulkan dan masih perlu dilakukan penyidikan.
"Jadi para siswa yang kami periksa mengakui terjadi pemotongan PIP. Tapi kami masih selidiki ya siapa pemotongnya dan untuk apa pemotongan," kata Hasbullah.
Baca Juga:
187 Pelajar SMA-SMK di Kabupaten Toba Berpartisipasi dalam Seleksi Anggota Paskibraka
Di samping itu, hasil penyelidikan juga Kejari Tasikmalaya menemukan indikasi adanya dugaan pemotongan dana. Menurut jaksa, pemotongan dilakukan antara 10 hingga 20 persen.
"Informasi sementara pemotongan dana itu antara 10-20 persen setiap satu orang siswa," kata Hasbullah.
Dugaan pemotongan tersebut terjadi pada tahun 2020 di saat kasus pandemi COVID-19 masih tinggi. Pengambilan dana PIP dikuasakan kepada sekolah.
Dari dana PIP tersebut setiap siswa harusnya mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu, untuk kelas 1 SMA/SMK, kelas 2 SMA/SMK Rp 1 Juta sedangkan kelas 3, Rp 500 ribu.
"Dugaan sementara itu terjadi di 200 sekolah SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya. Kerugian negara bisa milyaran rupiah," kata Abdullah.[zbr]