WahanaNews-Jatinangor | Sejumlah kantor kementerian/lembaga di DKI Jakarta rencananya akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru RI, Nusantara di Kalimantan Timur.
Pemindahan tersebut akan dilakukan pemerintah secara bertahap setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengungkap enam instansi yang akan ikut dalam gelombang pertama pemindahan ibu kota negara.
"Yang sudah disebut Presiden kan Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. KSP dan Setkab sudah diminta bersiap," kata Wandy lewat pesan singkat, Selasa (22/2).
Wandy menyampaikan rencana pemindahan kementerian/lembaga masih dalam penggodokan. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menangani proses kajian itu.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Dia mengaku belum bisa memastikan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan diboyong dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Menurut Wandy, hal itu termasuk dalam kajian yang sedang dilakukan pemerintah.
"Datanya masih bergerak untuk jumlah ASN. Jadi, kita masih menunggu hasil simulasi dari Kemenpan RB," ujar Wandy.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Undang-undang yang diteken Jokowi pada 15 Februari 2022 itu disepakati sebelumnya dalam rapat paripurna di kompleks parlemen pada 18 Januari 2022.
Dalam lampiran II undang-undang itu disebutkan relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal tahun 2024.
"Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada KIKN," demikian tertulis pada lampiran UU IKN tersebut.
Setelah pengundangan UU IKN, pemerintah melanjutkan perumusan sejumlah aturan turunan. Ibu kota negara belum akan dipindahkan hingga Jokowi menerbitkan keputusan presiden terkait hal itu.
Proses pembuatan aturan turunan juga disertai pembentukan Otorita IKN Nusantara. Badan itu akan bertugas menggelar pemerintahan khusus di ibu kota negara baru.
Presiden Jokowi berencana mengumumkan kepala Otorita IKN Nusantara pekan depan dia menyebut orang yang akan ditunjuk berasal dari kalangan nonpartai politik. [rda]