WahanaNews-Jatinangor | DPRD Kabupaten Sumedang mendorong terbentuknya regulasi yang mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lahan eks HGU yang saat ini terlantar karena statusnya yang tidak jelas.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana, S.E pada Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD Sumedang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, di Sapphire City Park Rancapurut, Sabtu (21/5/2022).
Baca Juga:
Soal Penahanan Ijazah Karyawan, Kemenkumham Nilai Perlu Regulasi Isi Kekosongan Hukum
Jajang menuturkan, pada Rapat itu, DPRD bersama Pemda Kabupaten Sumedang menyepakati beberapa hal secara khusus terkait langkah Pemda Sumedang dalam menyikapi lahan tidur eks HGU di Sumedang.
Jajang mengatakan, pihaknya berharap Pemda Sumedang mendapat hak pengelolaan lahan maupun bangunan dan penata-usahaan eks HGU lainnya. Sehingga seutuhnya DPRD akan mendorong secara penuh untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Sumedang.
"Kami mendorong agar beberapa regulasi yang diperlukan segera didiskusikan lebih lanjut, sehingga dalam waktu tiga bulan ini semuanya telah selesai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku " tuturnya.
Baca Juga:
Makanan Terbuang RI Rp550 Triliun per Tahun, Cukup Buat Makan 125 Juta Orang
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD lainnya, yaitu Titus Diah dan H. Ilmawan Muhamad, S.Ag kemudian para Ketua Fraksi DPRD Sumedang.
Sedangkan dari pihak Pemda Kabupaten Sumedang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sumedang Drs. Herman Suryatman, M.Si beserta jajarannya dari BAPPPPEDA Sumedang.
Sekda Herman mengatakan, terkait pemanfaatan aset eks HGU yang mencapai 2.000 hektar lebih, Pemda bersama DPRD Sumedang telah menyepakati untuk melakukan berbagai upaya terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.