WahanaNews-Jatinangor | Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) Seksi 1 Cileunyi-Pamulihan sudah dikenakan tarif mulai hari Jumat (11/2/2022) pukul 00.00 WIB.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 60/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Seksi I (Cileunyi-Pamulihan).
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Hal ini sebagaimana diumumkan oleh PT Citra Karya Jabar Tol selaku pengelola Tol Cisumdawu dalam laman Instagramnya @official_cjkt, Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya, Tol Cileunyi-Pamulihan telah dioperasikan tanpa tarif sejak 24 Januari 2022 silam tanpa tarif alias gratis selama dua minggu.
Adapun rincian tarif tol tersebut sebagai berikut:
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
1. Cileunyi-Jatinangor
Golongan I: Rp 6.000
Golongan II: Rp 9.000