WahanaNews-PrianganTimur | Petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandung menyebut masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bandung Raya. Produk-produk rokok ilegal tersebut kebanyakan berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Petugas Pemeriksa dari Kantor Bea dan Cukai Bandung Wahyu H menyebut, dari 4 ribu penindakan yang telah dilakukan di wilayah Bandung Raya sepanjang 2022 ini, sedikitnya ada sekitar 6 juta batang rokok yang berhasil disita menjadi barang bukti.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Sementara untuk di Sumedang, dari 104 kali penindakan, ada sekitar 300 ribuan batang rokok yang berhasil disita menjadi barang bukti," ujar Wahyu, seusai menjadi pembicara dalam kegiatan Training of Trainer dan Bimtek (Bimbingan Teknis) Intelejen di Hotel Kencana Jaya, Sumedang, Selasa (9/8/2022).
Wahyu menilai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang terhitung masih rendah dibandingkan dengan daerah lain di Bandung Raya.
"Sumedang dibanding wilayah-wilayah Bandung Raya masih rendah peredaran rokok ilegalnya," ujarnya.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Wahyu mengatakan, rokok-rokok ilegal yang beredar di Bandung Raya kebanyakan berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Rokok-rokok ilegal ini modusnya kebanyakan tanpa direkati pita cukai atau paling umumnya adalah rokok polos," terangnya.
Dengan masih maraknya peredaran rokok ilegal tersebut, Kantor Bea dan Cukai Bandung melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah kaitannya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan melakukan berbagai kegiatan.