WahanaNews-Jatinangor | Sebanyak 210 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Sumedang batal berangkat ibadah haji tahun ini. Hal tersebut di karenakan mereka terganjal pembatasan usia maksimal 65 tahun sesuai kebijakan dari Pemerintah Arah Saudi.
Kasi Urusan Haji dan Umroh dari Kemenag Sumedang, Yayat Hidayat menjelaskan kuota jemaah haji asal Kabupaten Sumedang ada 401 orang berdasarkan pembagian di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar, Tom Lembong Kecewa
"Jumlah kuota haji untuk Kabupaten Sumedang ada 401 orang berdasarkan pembagian di Wilayah Provinsi Jawa Barat," ungkap Yayat, pada Rabu (25/5/2022).
Sekadar diketahui, jumlah kuota tersebut berkurang dari kuota normal akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Jumlah kuota normal Kabupaten Sumedang sendiri seharusnya 860 orang.
Yayat menyebut, dari kuota normal 860 orang, sedikitnya ada 210 orang yang usianya diatas 65 tahun.
Baca Juga:
Dinkes Kendari Siapkan Lima Puskesmas untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji 2025
"Dari kuota normal yang seharusnya 860 orang, ada terdapat 210 orang yang usianya diatas 65 tahun," terang Yayat.
Seperti diketahui, berdasarkan kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi dengan batasan usia maksimal 65 tahun bagi semua calon jemaah haji pada 2022. Oleh karena itu, 210 orang tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar kuota haji.
Sementara itu, dari kuota 401 orang CJH asal Sumedang, Yayat menyebut ada 392 orang yang memenuhi persyaratan untuk berangkat menunaikan ibadah haji dari Kabupaten Sumedang.